Proposal adalah
sebuah tulisan yang dibuat oleh si penulis yang bertujuan untuk
menjabarkan atau menjelasan sebuah tujuan kepada si pembaca (individu
atau perusahaan) sehingga mereka memperoleh pemahaman mengenai tujuan
tersebut lebih mendetail.
Proposal Skripsi tentang Kenakalan Remaja
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah remaja adalah suatu masalah
yang sebenarnya sangat menarik untuk dibicarakan, lebih-lebih pada akhir-akhir
ini, telah timbul akibat negatif yang sangat mencemaskan yang akan
membawa kehancuran bagi remaja itu sendiri dan masyarakat pada umumnya. Di
mana-mana, orang sibuk memikirkan remaja dan bertanya apa yang di maksud dengan
remaja, umur berapa anak atau orang dianggap remaja? Apa kesukaran atau
masalahnya? Bagaimana mengatasi kesukaran tersebut? Mengapa remaja
menjadi nakal dan bagaimana cara menanggulanginya? Inilah yang menjadi masalah
penting dari sekian masalah remaja.
Persoalan remaja selamanya hangat
dan menarik, baik di negara yang telah maju maupun di negara terbelakang,
terutama negara yang sedang berkembang. Karena remaja adalah masa peralihan,
seseorang telah meninggalkan usia anak-anak yang penuh kelemahan dan
ketergantungan tanpa memikul sesuatu tanggung jawab, menuju kepada usia dewasa
yang sibuk dengan tanggung jawab penuh. Usia remaja adalah usia persiapan untuk
menjadi dewasa yang matang dan sehat. Kegoncangan emosi, kebimbangan dalam
mencari pegangan hidup, kesibukan mencari pegangan hidup, kesibukan
mencari bekal pengetahuan dan kepandaian untuk menjadi senjata dalam usia
dewasa merupakan bagian yang dialami oleh setiap remaja.
Remaja pada hakikatnya sedang
berjuang untuk menemukan dirinya sendiri, jika dihadapkan pada keadaan luar
atau lingkungan yang kurang serasi penuh kontradiksi dan labil, maka akan
mudahlah mereka jatuh kepada kesengsaraan batin, hidup penuh kecemasan,
ketidakpastian dan kebimbangan. Hal seperti ini telah menyebabkan remaja-remaja
Indonesia jatuh pada kelainan-kelainan kelakuan yang membawa bahaya terhadap
dirinya sendiri baik sekarang, maupun di kemudian hari.[1]
Menurut Prof. M. Arifin istilah
kenakalan remaja merupakan terjemahan dari kata juvenile delinquency
yang dipakai di dunia Barat. Istilah ini mengandung pengertian tentang
kehidupan remaja yang menyimpang dari berbagai pranata dan norma yang berlaku
umum. Baik yang menyangkut kehidupan bermasyarakat, tradisi, maupun agama,
serta hukum yang berlaku. Lebih jelasnya pengertian kenakalan tersebut
mengandung beberapa ciri pokok, sebagai berikut:
- Tingkah laku yang mengandung kelainan-kelainan berupa perilaku atau tindakan yang bersifat a-moral, a-sosial atau anti sosial.
- Dalam perilaku atau tindakan tersebut terdapat pelanggaran terhadap norma-norma sosial, hukum, dan norma agama yang berlaku dalam masyarakat.
- Tingkah/perilaku, perbuatan serta tindakan-tindakan yang betentangan dengan nilai-nilai hukum atau undang-undang yang berlaku yang jika dilakukan oleh orang dewasa hal tersebut jelas merupakan pelanggaran atau tindak kejahatan (kriminal) yang diancam dengan hukuman menurut ketentuan yang berlaku.
- Perilaku, tindakan dan perbuatan tersebut dilakukan oleh kelompok usia remaja. [2]
Menariknya masalah ini untuk
diteliti adalah karena masalah remaja sangat meresahkan orang tua, masyarakat,
bahkan negara, mengingat apa yang dilakukan oleh remaja saat ini sangat
membahayakan masyarakat dan berdampak pada kepentingan orang banyak.
Meskipun cara penanggulangan
kenakalan remaja telah diulas oleh para ahli namun kenyataannya sampai
saat ini kebrutalan remaja tidak makin berkurang kalau tidak boleh dikatakan
bertambah dalam frekuensi yang makin mengkhawatirkan. Namun demikian untuk
menanggulangi kenakalan remaja tidak seharusnya berhenti mengungkapkan gagasan
baru karena tiada suatu penyakit yang tidak ada obatnya. Untuk itulah peneliti
hendak menganalisis cara penanggulangan juvenile delinquency menurut
Prof. M.Arifin dan Prof. Zakiah Daradjat dihubungkan dengan kemitraan orang
tua.
Sebabnya meneliti konsep pemikiran
Prof. M. Arifin dan Prof. Zakiah Daradjat bukanlah berarti pendapat lain kurang
baik melainkan karena pemikiran kedua tokoh itu tentang juvenile delinquency
belum banyak yang meneliti terutama dalam paradigma komparasi. Adapun alasan
meneliti tentang kemitraan orang tua adalah karena adanya fenomena hubungan
yang tidak harmonis antara orang tua dan remaja telah lama menjadi kekhawatiran
masyarakat di berbagai belahan dunia. Ada suatu asumsi yang masih perlu diuji
keabsahannya bahwa orang tua dan para remaja berada dalam pertentangan yang
lebih sering terjadi pada bangsa-bangsa modern dibandingkan dengan kurun waktu
yang lalu. Padahal para remaja memiliki persamaan dengan orang tua dalam
politik, moral, selera makanan, dan pakaian. Namun entah mengapa, dalam
hubungannya dengan orang tua, pertentangan lebih dominan mewarnai hubungan
mereka.[3]
Berdasarkan uraian di atas,
mendorong peneliti mengangkat tema ini dengan judul “Kemitraan Orang Tua
dalam Menanggulangi Juvenile Delinquency Menurut Prof. M. Arifin dan
Prof.Zakiah Daradjat”.
B.
Alasan Pemilihan judul
Juvenile delinquency merupakan dua kata yang lazimnya diartikan kenakalan
remaja. Masalah kenakalan remaja bukan saja persoalan nasional bahkan
internasional. Banyak pakar yang memberi perhatian terhadap kenakalan remaja di
antara tokoh yang banyak menaruh perhatian terhadap problematika remaja adalah
M.Arifin dan Zakiah Daradjat.
Alasan memilih judul di atas adalah
karena masalah remaja telah mengakibatkan timbulnya kecemasan orang tua,
masyarakat bahkan negara. Karenanya perlu ada penelitian tentang apa sebenarnya
yang menjadi faktor terjadinya kenakalan remaja dan bagaimana cara
menanggulanginya.
C.
Penegasan Istilah
- Kemitraan Orang Tua
Hubungan kemitraan (partnership),
yaitu suami melakukan peran publik dan domestik, artinya kendatipun suami berperan
utama sebagai pencari nafkah, dalam hal-hal urusan rumah tangga yang menjadi
pekerjaan istri, suami mampu melakukannya. Pola hubungan partnership dalam
keluarga menempatkan hubungan suami istri secara wajar dan seimbang. Suami
istri mendapatkan hak yang sama dalam mengelola rumah tangga. Dalam pola
hubungan partnership dapat diterapkan pada keluarga yang suami dan istrinya
sama-sama mencari nafkah.
Pola hubungan kemitraan lebih
ditekankan pada sikap dalam pembagian peran mendidik anak. Hal ini karena
peran-peran domistik dalam rumah, telah banyak bergeser kepada pembantu rumah
tangga. Demikian pula dalam hal pengambilan keputusan, suami dan isteri dapat
berdiskusi secara argumentatif mengenai masalahnya. Pada suatu saat, suami
sebagai pengambil keputusan dan pada saat yang lain isterilah yang mengambil
keputusan yang diambil dalam pola hubungan kemitraan ini saling
mempertimbangkan kebutuhan dan keputusan masing-masing. Dengan demikian,
perkembangan individu dalam pola hubungan partnership sangat diperhatikan.
Di lain pihak, hubungan kemitraan
bisa dilakukan dengan sama-sama melakukan inisiatif secara wajar dan seimbang
antara suami dan isteri. Suami dituntut bertanggung jawab atas inisiatif yang
dikeluarkannya dan demikian pula sebaliknya bagi isteri. Hal ini dilakukan
karena suami dan isteri adalah teman baik yang satu sama lain saling mendukung
dan membutuhkan. Dengan kata lain hubungan kemitraan yaitu hubungan yang
seimbang antara suami isteri serta bergerak dalam bentuk yang lentur, suami
suatu waktu bisa berperan sebagai isteri dan sebaliknya isteri bisa berperan
sebagai suami yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
- Kemitraan Orang Tua dengan anak
Fenomena hubungan yang tidak
harmonis antara orang tua dan remaja telah lama menjadi kekhawatiran masyarakat
diberbagai belahan dunia. Ada suatu asumsi yang masih perlu diuji keabsahannya
bahwa orang tua dan para remaja berada dalam pertentangan yang lebih sering
terjadi pada bangsa-bangsa moderen dibandingkan dengan kurun waktu yang lalu.
Padahal para remaja para remaja memiliki persamaan dengan orang tua dalam
politik, moral, selera makanan dan pakaian. Namun entah mengapa dalam
hubungannya dengan orang tua, pertentangan lebih dominan mewarnai hubungan
mereka.[4]
Banyak perspektif yang berusaha menjelaskan
terjadinya ketegangan antara orang tua dan remaja. Mulai dari analisis
menurunnya dominasi orang tua dan hilangnya wibawa institusi pendidikan beserta
gurunya. Suatu hubungan orang tua dengan anak akan harmonis manakala
mencerminkan hubungan kemitraan. Hubungan tersebut ditandai oleh kesadaran
masing-masing dalam menunaikan hak dan kewajibannya secara timbal balik.
- Juvenile Delinquency
Term juvenile delinquency
dikemukakan oleh sarjana dalam rumusan yang bervariasi namun substansinya sama.
Kartini Kartono misalnya menyatakan juvenile delinquency
(juvenilis=muda, delinquency dari delincuare=jahat, durjana, pelanggar, nakal)
ialah anak-anak muda yang selalu melakukan kejahatan, antara lain dilatar
belakangi untuk mendapatkan perhatian, status sosial dan penghargaan dari
lingkungannya.[5] Dengan demikian juvenile delinquency ialah perilaku
jahat (dursila), atau kejahatan/kenakalan anak-anak muda; merupakan gejala
sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh
satu bentuk pengabaian sosial, sehingga mereka itu mengembangkan bentuk tingkah
laku yang menyimpang.[6]
Peter Salim mengartikan juvenile
delinquency adalah kenakalan anak remaja yang melanggar hukum, berperilaku
anti sosial, melawan orang tua, berbuat jahat, sehingga sampai diambil tindakan
hukum. Sedang juvenile delinquent adalah anak remaja yang ditandai
dengan juvenile delinquency.[7]
John M. Echols dan Hassan Shadily
menterjemahkan juvenile delinquency sebagai kejahatan atau kenakalan
anak-anak atau anak muda atau muda-mudi.[8]
Dalam Ensiklopedi Umum dijelaskan juvenile
delinquency adalah pelanggaran hukum atau moral yang dijalankan individu di
bawah umur, biasanya pelanggaran ringan (pencurian, penipuan, perusakan dan
sebagainya), akan tetapi ada pula termasuk berat (perkosaan, pembunuhan dan
sebagainya).[9]
Simanjuntak dengan pendekatan
kriminologi, mengartikan juvenile delinquency sebagai perbuatan dari
tingkah laku yang merupakan kegiatan perkosaan terhadap norma hukum pidana dan
pelanggaran terhadap kesusilaan yang dilakukan oleh para juvenile
delinquency.[10]
Dengan mengkaji rumusan-rumusan di
atas, maka pada intinya secara sederhana juvenile delinquency dapat
diterjemahkan kenakalan remaja.
D.
Pokok Permasalahan
Permasalahan merupakan penjabaran
dari tema sentral masalah menjadi beberapa sub-masalah yang spesifik, yang
dirumuskan berupa kalimat tanya.[11]
- Apakah yang dimaksud juvenile delinquency ?
- Apa sajakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya juvenile delinquency?
- 3. Bagaimanakah pentingnya kemitraan orang tua dalam menanggulangi juvenile delinquency menurut Prof. M.Arifin dan Prof. Zakiah Daradjat?
E.
Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan penelitian merupakan usaha
dalam memecahkan masalah yang disebutkan dalam perumusan masalah. Karena itu
tujuan penelitian ini sebagai berikut:
- Untuk mengetahui hal ikhwal juvenile delinquency
- Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Juvenile delinquency.
- Untuk mengetahui relevansinya kemitraan orang tua dalam menanggulangi juvenile delinquency menurut Prof. M.Arifin dan Prof. Zakiah Daradjat.
Adapun manfaat penelitian dapat
ditinjau dari dua aspek
- Secara teoritis, tulisan ini diharapkan dapat menambah khazanah kepustakaan Fakultas Tarbiyah, setidak-tidaknya sebagai pelengkap kajian kenakalan masalah remaja. Selain itu sebagai syarat akhir untuk memperoleh gelar sarjana strata 1 (S1) dalam bidang ilmu dakwah.
- Secara praktis, apakah dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
F.
Tinjauan Pustaka
Sepanjang pengetahuan peneliti,
ditemukan adanya beberapa hasil penelitian yang mencoba mengungkapkan
permasalahan di atas antara lain:
Pertama, skripsi yang disusun oleh
Ali Mahhrus (3197031 Tahun 2003) yang berjudul: ”Prof.Zakiah Daradjat
tentang Pembinaan Moral dan Agama bagi Remaja. Kesimpulan yang dapat
diambil dari skripsi ini yaitu kenakalan anak dan remaja merupakan persoalan
yang sangat kompleks dan disebabkan oleh bermacam-macam faktor. Maka dalam
penanggulangannya diperlukan bermacam-macam usaha, antara lain yang terpenting
adalah usaha preventif, agar kenakalan itu dapat dibendung dan tidak menular
kepada anak yang masih baik. Tentu saja usaha represif dan rehabilitasi pun
perlu diperhatikan, agar anak yang nakal dapat diperbaiki dan kembali hidup
sebagai anggota masyarakat yang baik. Dalam semua usaha itu, peranan agama dan
pembinan moral sangat penting, karena agama memberikan pedoman dan peraturan
yang pasti serta dipatuhi dengan sukarela atas dorongan dari dalam diri sendiri
bukan karena paksaan dari luar.
Kedua, skripsi yang disususun oleh
Encep Idrus (1197011 Tahun 2002) yang berjudul: “Konsep Pembinaan Remaja
menurut Pemikiran Prof.Zakiah Daradjat ”.
Kesimpulan skripsi ini dapat
diungkap sebagai berikut :
- Pertumbuhan seorang remaja sangat ditentukan oleh bagaimana cara keluarga membina anak remaja itu. Seorang yang tumbuh dan berkembang dalam lingkungan keluarga yang penuh cinta kasih dan perhatian maka kecenderungan anak itu mencintai dan mengasihi sesamanya. Sebaliknya remaja yang hidup dalam keluarga yang penuh dengan dendam, kebencian, kekerasan dan masa bodoh, maka remaja itu akan menjadi anak yang cenderung asosial, amoral dan merugikan orang lain.
- Dalam membina remaja harus melakukan berbagai pendekatan terutama pendekatan agama menjadi syarat mutlak. Namun demikian agar agama tidak terkesan pemaksaan, maka pendekatan psikologis harus turut dilibatkan
Ketiga, skripsi yang disusun oleh
Yusuf (3197106 Tahun 2003) berjudul: ”Upaya Dakwah Islam dalam Menanggulangi
Tindak Kekerasan dan Perilaku Amoral di Kalangan Remaja ( Study Kasus Pada
Remaja di Kecamatan Ciamis Kabupaten Bogor)”.
Temuan dari skripsi ini dapat
diungkap sebagai berikut :
- Dakwah Islam dalam menanggulangi tindak kekerasan dan perilaku amoral di kalangan remaja tidak cukup dengan lisan saja melainkan suri tauladan sangat mempengaruhi remaja dalam berperilaku. Dewasa ini terjadi ketimpangan antara ucapan dengan perbuatan, sehingga remaja mengalami kesulitan dalam mencari tokoh anutan untuk berperilaku.
2. Untuk menanggulangi tindak
kekerasan dan perilaku amoral, maka dakwah Islam harus lebih dikembangkan
dengan arif dan bijaksana dalam arti dapat menyentuh hati sanubari remaja.
Namun demikian karena remaja sosok manusia yang sangat sensitif, maka dakwah
ada baiknya tidak bersifat menggurui. Itulah yang diharapkan masyarakat,
khususnya remaja di Kecamatan Ciamis Kabupaten Bogor.
Keempat, skripsi yang disusun oleh
Siti Maimunah (3197048 Tahun 1996) dengan judul “Metode Bimbingan dan
Penyuluhan Agama Islam terhadap Remaja di Kecamatan Dempet Kabupaten Demak”.
Temuan dari skripsi ini dapat
disimpulkan sebagai berikut:
- Dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan agama terhadap remaja, harus menggunakan metode yang bervariasi, karena boleh jadi metode yang satu kurang pas sementara metode yang lain bisa mengena dan efektif.
- Bimbingan dan penyuluhan agama Islam terhadap remaja di Kecamatan Dempet Kabupaten Demak dalam metodenya mulai disesuaikan dengan kebutuhan remaja yang terus berubah demikian cepatnya. Sehingga efektifitas bimbingan dan penyuluhan mulai terasa, terbukti misalnya remaja mulai menggemari masjid, mengunjungi perpustakaan meskipun kecil dan angka kenakalan remaja pun turun secara perlahan.
Dari keempat skripsi di atas, fokus
perhatiannya hanya pada satu tokoh dan lokasi. Judul skripsi yang pertama dan
kedua hanya menyoroti satu tokoh. Judul skripsi yang ketiga, fokusnya hanya
menggambarkan peristiwa atau fenomena satu lokasi kecamatan yang belum
merepresentasikan keseluruhan populasi (universe) sehingga belum bisa
menggeneralisasikan keseluruhan remaja. Judul skripsi keempat, hanya berpijak
pada satu lokasi kecamatan, sehingga belum bisa dijadikan parameter dalam
pengertian remaja keseluruhan. Di samping itu objek remaja dalam arti umum,
bukan unsur delinquencynya. Sedangkan skripsi yang peneliti susun ini
hendak mengungkap analisa para ahli secara keseluruhan meskipun pada akhirnya
fokus bahasan akan bermuara pada pemikiran Prof. M. Arifin dan Prof.Zakiah Daradjat,
namun pendekatan komparatif akan menjadi prioritas dengan harapan hasilnya
dapat merefleksikan temuan yang valid dan reliabel serta holistik.
G.
Metodologi Penelitian
Dalam metode penelitian ini,
peneliti akan mengetengahkan: sumber data, teknik pengumpulan data, dan metode
analisis data, dengan harapan penulisan skripsi dapat dipertanggung-jawabkan
sebagai karya ilmiah, dengan rincian sebagai berikut:
- Sumber-sumber Data
Sumber data penulisan skripsi
terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Sebagai sumber
primernya, peneliti menggunakan karya-karya ilmiah yang disusun Prof.M.Arifin
dan Prof.Zakiah Daradjat yang berhubungan dengan kenakalan remaja. Sedang
sebagai data sekunder digunakan kepustakaan lainnya yang membahas masalah juvenile
delinquency.
- Teknik Pengumpulan Data
Sebagai teknik pengumpulan datanya,
digunakan teknik kepustakaan.[12] Dalam menganalisis sejumlah
buku, peneliti memilah-milah antar kepustakaan yang memiliki otoritas keilmuan
dan kepustakaan yang hanya dijadikan sebagai pelengkap atau penunjang, setelah
itu antara kepustakaan satu dengan lainnya dibandingkan guna dicari
persamaan dan perbedaan. Dari perbandingan dapat dilakukan telaah kritis
tentang kelemahan dan kelebihan masing-masing teori yang pada akhirnya dapat
dianalisis secara kritis tentang konsep mana yang masih relevan dengan dinamika
masyarakat dalam konteksnya dengan pendidikan.
- Metode Analisis Data
Sebagai metode analisis data
digunakan metode sebagai berikut:
- Metode Deskriptif, yaitu sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki, dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan objek penelitian pada saat sekarang, berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya.[13] Dengan metode deskriptif dimaksudkan bahwa pemikiran Prof.M.Arifin dan Prof.Zakiah Daradjat dalam hal juvenile delinquency akan dipaparkan sebagaimana adanya. .
- Metode Komparatif, yaitu dengan membanding-bandingkan antara pendapat Prof.M.Arifin dan Prof.Zakiah Daradjat dengan penulis-penulis lainnya, guna dicari persamaan dan perbedaan.
H.
Sistematika Penulisan
Agar penelitian ini dapat
mengarah pada tujuan yang telah ditetapkan, maka disusun sedemikian rupa secara
sistematis yang terdiri dari lima bab, masing-masing memperlihatkan titik
berat yang berbeda namun dalam satu kesatuan.
Bab kesatu berisi pendahuluan,
merupakan gambaran umum secara global namun holistik dengan memuat: latar
belakang, penegasan istilah, pokok permasalahan, tujuan dan manfaat penelitian,
tinjauan pustaka, metode penelitian dan sistematika penulisan.
Bab kedua berisi Kemitraan orang tua
dalam menanggulangi juvenile delinquency meliputi: pengertian
kemitraan orang tua, batasan remaja dan perkembangannya, pengertian juvenile
delinquency dan masalahnya, faktor-faktor terjadinya juvenile
delinquency dan kemitraan orang tua dalam penanggulangan juvenile
delinquency.
Bab ketiga berisi konsep
Prof.M.Arifin dan Prof. Zakiah Daradjat tentang juvenile delinquency
meliputi: konsep Prof.M.Arifin tentang juvenile delinquency (
biografi dan karya Prof. M.Arifin, konsep Prof. M.Arifin tentang juvenile
delinquency, menganggulangi juvenile delinquency menurut Prof.
M.Arifin). Konsep Prof. Zakiah Daradjat tentang juvenile delinquency
(biografi dan karya Prof.Zakiah Daradjat, konsep Prof.Zakiah Daradjat tentang juvenile
delinquency, menanggulangi juvenile delinquency menurut Prof. Zakiah
Daradjat)
Bab keempat berisi analisis
dan pembahasan yang meliputi : analisis penanggulangan konsep Prof. M.Arifin
dan Prof. Zakiah Daradjat tentang juvenile delinquency; analisis upaya
penanggulangan juvenile delinquency menurut Prof. M.Arifin dan
Prof.Zakiah Daradjat.
Bab kelima merupakan penutup berisi
kesimpulan, saran-saran dan kata penting.


0 komentar:
Posting Komentar